Pemerintah Mau Atur Royalti Batu Bara hingga Bebaskan PPN Emas
Pemerintah akan melakukan penyesuaian royalti terhadap batu bara dan emas. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, royalti ini disesuaikan sejalan dengan masuknya batu bara sebagai barang kena pajak. Nantinya, royalti ini akan disesuaikan secara berjenjang dan mengikuti dinamika pasar.
"Untuk batu bara akan disesuaikan tarif royaltinya sehubungan dengan perubahan bahwa batu bara yang semula dimasukkan bukan barang kena pajak sekarang menjadi barang kena pajak. Dalam RPP perpajakan yang disiapkan Kemenkeu royalti IUP batu bara akan disesuaikan secara berjenjang dan sesuai dengan dinamika pasar," katanya dalam teleconfrence, Jumat (15/1/2021).
Selain batu bara, dia juga menuturkan, pengaturan royalti emas juga dilakukan untuk harga emas di atas US$ 1.700/oz.
"Ini juga penting harga emas sedang baik, kita sedang berusaha agar meningkatnya harga emas penerimaan negara dari logam mulia meningkat," sambungnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga berencana untuk mengenakan PPN 0% untuk emas granule (butiran). Langkah ini dilakukan untuk mendorong usaha di hilir.
"Kami juga sedang mengatur mengenakan PPN 0% untuk emas granule sehingga masyarakat atau pelaksana usaha yang memanfaatkan emas granuel akan mendapat harga yang lebih murah sehingga industri lebih hilir dapat tumbuh dengan biaya yang kompetitif," lanjutnya.
Sumber : Detik News