14.08
2021
PLTU PLN Sukses Uji Coba Perdagangan Emisi Karbon
Photo by TribunNews

PLTU PLN Sukses Uji Coba Perdagangan Emisi Karbon

Untuk pertama kalinya di Indonesia, PT PLN (Persero) berhasil mengeksekusi perdagangan emisi melalui pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tanjung Jati B (TJB) Unit 4.

Sebagai pembangkit dengan intensitas emisi terendah pada 2020, PLTU TJB memiliki surplus kuota emisi yang cukup besar. Dalam uji coba perdagangan emisi yang melibatkan 80 PLTU, baik milik PLN maupun produsen listrik swasta ini, PLTU TJB Unit 4 mengadakan transfer kuota emisi kepada PLTU Punagaya, PLTU Pangkalan Susu, PLTU Sebalang, dan PLTU Teluk Sirih dengan harga Rp30 ribu untuk setiap unit korban (1 ton CO2) yang ditransfer.

Dalam uji coba yang dilakukan pada Maret sampai Agustus 2021 ini, pemerintah menetapkan batas intensitas emisi CO2 PLTU yaitu 0,918 ton CO2/MWh untuk PLTU lebih dari 400 MW, 1,013 ton CO2/MWh untuk PLTU berkapasitas 100-400 MW, dan 1,094 ton CO2/MWh untuk PLTU Mulut Tambang 100-400 MW. Batasan tersebut menentukan jumlah alokasi kuota emisi masing-masing PLTU, di mana PLTU yang emisinya melebihi alokasi kuota dapat membeli kuota emisi dari PLTU lain yang memiliki surplus.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi menyatakan, PLN berkomitmen mendorong penurunan emisi karbon. Dalam semangat transformasi dan juga strategi pengembangan bisnis masa depan, PLN pun mempersiapkan peta jalan guna mendukung upaya global menuju era emisi nol karbon.

"Kami mengapresiasi penyelenggaraan uji coba perdagangan emisi oleh Kementerian ESDM. Uji coba ini mendorong unit PLTU untuk melakukan upaya penurunan emisi, baik di dalam lokasi PLTU maupun di luar lokasi PLTU dengan melakukan pembelian kuota emisi dan offset karbon," ungkap Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi dalam rilis tertulis.

Menurut Agung, PLTU lain milik PLN Grup juga melakukan perdagangan kuota emisi sesuai mekanisme yang telah diatur Kementerian ESDM, melalui Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi (PSBE) 2021 Kategori C - Penurunan dan Perdagangan Emisi Karbon di Sektor Pembangkit Listrik.

Sejauh ini, sektor ketenagalistrikan Indonesia menyumbangkan 14 persen dari keseluruhan emisi nasional, angka yang terbilang rendah dari antara lima negara terluas di kawasan ASEAN, misalnya sektor ketenagalistrikan Filipina dan Vietnam yang berkontribusi 30 persen terhadap emisi, atau Malaysia yang berkontribusi mencapai 32 persen.

Tak hanya perdagangan emisi karbon, pada saat bersamaan PLTU milik PLN Grup juga melakukan pengimbangan emisi atau offset dengan mengadakan pembelian kredit karbon yang dihasilkan oleh beberapa PLTA melalui program Verified Carbon Standard (VCS).

Agung menambahkan, PT PJB UP Paiton merupakan PLTU pertama di Indonesia yang melakukan offset karbon dengan membeli kredit karbon yang dihasillkan PLTA Musi. Langkah tersebut diikuti oleh PLTU milik PT PJB UBJ O&M PAITON, PLTU Tanjung Jati B milik PLN, PT PJB UBJ O&M PLTU Tanjung Awar-Awar, PT PJB UBJ O&M PLTU Indramayu, dan PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang.

"Uji coba sistem perdagangan emisi merupakan sarana pembelajaran awal terhadap penerapan mekanisme perdagangan emisi dan offset karbon, kami berharap ada relaksasi pembatasan tahun COD pembangkit EBT yang menghasilkan kredit karbon, sehingga upaya offset karbon yang telah dilakukan PLTU kami mendapatkan poin penilaian dalam PSBE 2021 Kategori C," tutur Agung.

Melalui offset karbon, PLTU juga mengkompensasi sebagian emisi karbon sehingga neraca emisi karbon menjadi lebih rendah. Selain offset melalui kredit karbon, PLTU sekaligus melakukan offset dengan membeli penurunan emisi yang dihasilkan oleh pembangkit EBT yang penurunan emisinya belum tersertifikasi.

Hanya saja, lanjut Agung, sebelumnya pembangkit EBT tersebut harus melakukan Pembukuan Penurunan Emisi (PPE).

Adapun beberapa pembangkit EBT milik PLN Grup yang telah mengajukan pembukuan penurunan emisi (PPE) kepada Kementerian ESDM di antaranya adalah pembangkit EBT di wilayah timur, yaitu PLTA run off river Orya di Papua, PLTMH Ndungga di NTT, serta sejumlah PLTMH di Sulawesi Selatan.

Pembangkit-pembangkit EBT itu berkontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG) yang dalam poin ketujuh mendorong ketersediaan energi bersih untuk meningkatkan rasio elektrifikasi, serta SDG poin 13 yang mendorong kontribusi penurunan emisi karbon.

Sumber : CNN Indonesia